Suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah rampung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kali ini, eks Kadiv Propam Polri itu meninggalkan lokasi tidak menaiki kendaraan taktis milik Korps Brimob.
Ferdy Sambo yang mendapat pengawalan ketat personel kepolisian dan kejaksaan berjalan menuju halaman parkir sekitar pukul 11.23 WIB. Ia kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan posisi tangan terborgol.
Dia terpantau langsung masuk ke mobil tahanan kejaksaan. Setelah itu iring-iringan mobil kepolisian bergegas meninggalan lokasi menuju Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom