Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Sidang kasus meme stupa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (19/10/2022).

Dalam agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo sebagai terdakwa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni mengatakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.

Salah satu poin dalam keberatan dakwaan itu lantaran ada kekeliruan identitas kliennya, yakni kesalahan Nomor Induk Kependudukan Roy Suryo.

Videografer/Video Editor: Sandi Mulyana/ Eko Hendra 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI