JPU Ungkap Ferdy Sambo Tetap Tembak Kepala Brigadir J Meski Sudah Mengerang Kesakitan

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Persidangan Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, (17/10/2022) kemarin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membuka sidang sekira pukul 9.57 WIB.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Hariadi mengungkap bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala. Selengkapnya dalam video.

Vo/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Marcellino Jhonanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI