Momen Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan dan Tinggalkan PN Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kalau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sudah cermat dan tepat.

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat dan kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," terang Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).

Dalam berkas dakwaan tersebut disebutkan kalau hati Bharada E tergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.  Kesiapan Bharada E menjadi jadi eksekutor, karena mendengar cerita atas dugaan pelecehan teradap Putri Candrawathi di Magelang.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'. Diucapkannya dengan tegas karena emosinya mendidih terhadap Korban Brigadir J,” kata Jaksadi persidangan.

JPU mengatakan, awalnya Ferdy Sambo memang memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) dan memberikan perintah utnuk mengeksekusi Brigadir J. Tapi permintaan Sambo itu ditolak dengan alasan kalau mentalnya tidak kuat.

Video Editor: Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI