Mengelak saat Ditanya Pimpinan, Ferdy Sambo: Siap! Tidak Jendral, Kalau Nembak Kenapa Harus di Rumah

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Ferdy Sambo di sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.

VO/Video Editor: Alda/Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI