Suara.com - Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini digusur Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Tidak hanya satu, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran.
Wanda Hamidah yang diwakili pengacaranya, Albert Aswin mengatakan lokasi dari rumah-rumah tersebut adalah milik orang lain. Sehingga mereka tidak berhak menempatinya.
"Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022). Simak video lengkapnya.
Video Editor: Rahadyan Adi