Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengeluarkan barang-barang milik Artis Senior Wanda Hamidah, pada Kamis (13/10/2022).
Ia pun memprotes lantaran pengosongan ini tanpa adanya pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pengosongan rumahnya.
Justru petugas dari pihak Walikota Jakrta Pusat yang datang melakukan penyitaan. Sebelumnya Wanda Hamidah murka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu karena pemerintah kota Jakarta Pusat atas perintah Anies disebut telah memaksa melakukan pengosongan terhadap tempat tinggalnya di kawasan Menteng.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N