Suara.com - Penyintas bom Bali I Dewa Ketut Rudita Widia Putra masih merasakan dampak mendalam dari kejadian bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang.
Penyintas asal Australia Hanabeth Luke, bersyukur bisa selamat dalam serangan bom yang menewaskan 88 warga Australia dan 38 WNI itu.
Tiga orang bertanggung jawab dalam serangan itu – Imam Samudra, dan sepasang kakak beradik Amrozi & Mukhlas – ditangkap pada akhir tahun 2002 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya setelah putusan pengadilan di Bali.
Tiga orang Indonesia, yang diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai anggota kelompok militan Muslim Asia Tenggara, Jemaah Islamiah (JI) yang bertanggung jawab atas pemboman itu, dieksekusi mati oleh regu tembak pada tahun 2008 di sebuah penjara di pulau Nusa Kambangan.
Militan Islam Umar Patek, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Juni 2012. Ia dinyatakan bersalah atas merakit bom yang meledak di dua klub malam di Bali itu. (Youtube VOA Indonesia)