Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Ilustrasi kalender 2023 dan hari libur nasional (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan sebanyak 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. Penetapan tanggal merah 2023 hari libur nasional dan cuti bersama itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB Tiga Menteri itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Selasa (11/10/2022). Turut hadir Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Azwar Anas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, total ada 15 hari libur nasional pada tahun 2023. Sementara itu, ada 9 hari untuk cuti bersama.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI