Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rizky Billar untuk memberikan keterangan atas laporan KDRT Lesti Kejora. Billar dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/10/2022).
"Jam 1 siang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (11/10/2022).
Bila Rizky Billar hadir dan keterangannya menguatkan laporan KDRT Lesti Kejora, sang pesinetron bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika memang mengarah menuju ke sana (dugaan KDRT), kemudian semua mendukung dari barang bukti, keterangan saksi, ya itu jelas (jadi tersangka)," katanya.
Hanya saja, hal itu bergantung pada keterangan Rizky Billar serta kesimpulan penyidik dari hasil pemeriksaan.
Video Editor: Praba Mustika