Suara.com - Dua Anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberhentikan mereka dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya disanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena ulahnya menjilat kue ulang tahun yang akan dikirimkan ke TNI. Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin Kadiv Propapam Polda Papua Barat, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra pada Jumat (7/10/2022).
"Namun setelah melaksanan sidang etik kedua oknum mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dalam sebuah video yang dikirimkannya kepada Suara.com, Jumat (7/10/2022). Selengkapnya dalam video.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom