Daftar 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan sampai Seret Dirutnya Jadi Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Instagram @akhmadhadianlukita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan PT LIB dalam kasus tersebut. Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kesalahan PT LIB salah satunya tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Kamis (06/10/2022).

Vo/Video Editor : Seto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI