Enam Tersangka yang Ditetapkan Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, Punya Peran yang Berbeda

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang menelan ratusan korban meninggal dunia.

"Ada enam tersangka," kata Sigit, dikutip dari PMJ News, Kamis (6/10/2022). Keenam tersangka tersebut, dikatakan Sigit, memiliki peranan yang berbeda dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Salah satunya adalah Ahkmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," terang Sigit. Selengkapnya dalam video.

Voice Over/Video Editor: Seto/Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI