Suara.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola dunia. Terhitung sebanyak 131 orang meninggal dunia setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Sejauh ini, pihak tertinggi yang telah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan adalah Kapolres Malang. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pencopotan Kapolres Malang tidak cukup. Menurutnya, langkah itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi ratusan korban dalam tragedi tersebut.
Bagi Achmad, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta dan Ketua PSSI Iwan Bule juga perlu dicopot dari jabatannya. Mereka dinilai perlu bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Selengkapnya dalam video ini.
Voice Over/Video Editor: Anistya/Rahadyan Adi