Suara.com - Bantuan Subsidi Upah tahap 4 telah mulai dicairkan, dan Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini dapat segera memeriksanya. Setelah tahap 4 ini, kemudian sudah muncul pertanyaaan, mengenai cara dapat BSU tahap 5, dan beberapa hal terkait penerimaan BSU tahap 5 ini.
Pada dasarnya, penerima Bantuan Subsidi Upah adalah pekerja yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan Juli 2022 lali. Otomatis, cara daftar penerima BSU tahap 5 ini sudah secara otomatis dilakukan ketika pekerja masuk dalam program tersebut.
Pendaftaran secara mandiri hingga saat ini tidak dimungkinkan, sebab data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi acuan utama. Jadi secara sederhana, pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak akan masuk dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menerima BSU di semua tahapannya.
Beberapa syarat pekerja yang dapat menerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut. Simak videonya!
Vo/Video Editor: Sausan/Gregorius Ayuda