Suara.com - Buntut prank dengan membikin laporan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Pihak pelapor dalam hal ini merupakan Sahabat Polisi Indonesia.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, Baim dan Paula telah membuat suatu pembodohan masyarakat. Atas hal itu, tindakan Baim dan Paula sudah sepantasnya dilaporkan.
"Hari ini, kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabella di lokasi.
Kuasa hukum Sahabat Polsi, Eko, menilai, perbuatan Baim dan Paula melanggar Pasal 220 KUHP. Terlebih, prank tersebut dilakukan di kantor polisi.
"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkam sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk undang-undang," jelas Eko.
Video/Video Editor: Sandi Mulyadi/Fatikha Rizky Asteria N