Suara.com - Gempar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora, membuat siapapun tak menyangka.
Pasangan suami istri yang terbiasa mempertontonkan kelucuan dan keharmonisan rumah tangganya ini, tiba-tiba diterpa kasus yang membuat warganet meringis.
Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora ini terindikasi bahwa Rizky Billar melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Motif kuat terjadinya KDRT ini karena Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora. Hingga terjadi percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari