Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah resmi menjadi pengacara, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Febri mengklaim bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif dan tidak membabi buta.
"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya.
Video Editor: Heriyanto