Suara.com - Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam perkara Mahkamah Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode 2021 pada 10 Maret 2022. Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan hingga Rp 10,77 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta dari hasil sendiri yang berlokasi di Jakarta Timur.
VO/Video Editor: Alda/Rahadyan Adi