Suara.com - Tak selamanya hubungan pacaran bisa berujung dalam sebuah mahligai pernikahan, bahkan untuk mereka yang sudah bertahun-tahun bersama.
Namun bagaimana bila putusnya hubungan diakhiri dengan perkara hukum, bahkan menyebabkan salah satunya jadi tersangka?
Hal inilah yang dialami seorang wanita berinisial NK di Bandung, Jawa Barat. Nahas, NK malah harus berurusan dengan aparat hukum setelah mantan pacarnya menuntutnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.
Vo/Video Editor: Anistya Yustika/Gregorius Ayuda