Suara.com - Tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh Ipda Arsyad, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian dari pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik (KKEP). Terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Keterlibatannya dengan kasus tersebut, sebagai orang pertama yang ada di lokasi kejadian, saat tewasnya Brigadir Yoshua. Selengkapnya dalam video.
VO/Video Editor: Septi/Ariskha Ridhal Ikhrom