Suara.com - Sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dengan Medina Zein sebagai terdakwa baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa aksi penghinaan Medina Zein terhadap Marissya Icha termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik melalui media elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara bagi Medina Zein sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari