Suara.com - Kapten CPM RS yang bertugas sebagai pihak pengamanan di Kementerian Pertahanan (Kemhan) diamankan usai menodongkan senjata ke arah pengemudi mobil lain di ruas jalan Tol Jagorawi menuju Jakarta. Kapten RS merupakan anggota TNI.
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kapten RS akan segera dihukum di institusi tersebut.
"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yg berlaku di bagian internal Kemhan," kata Dahnil kepada Suara.com, Senin (19/9/2022).
Setelah itu, Kapten RS akan dikembalikan ke Mabes TNI. Proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang dijalani oleh Mabes TNI.
Video Editor: Rahadyan Adi