Suara.com - Permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak Polri. Mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari institusi Polri.
Dalam hal ini putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH yang dijatuhi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah final.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Jenderal bintang tiga yang memimpin jalannya sidang banding tersebut adalah Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N