Sudah di Depan Mata! Ini Tahapan yang harus dilalui Anies Baswedan Jelang Akhir Masa Jabatannya

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). [ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah di depan mata. Per tanggal 16 Oktober 2022 mendatang, dirinya dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria akan diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Pj Gubernur.

Masa peralihan jabatan ini harus diproses terlebih dahulu oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum Jokowi memilih pengganti yang tepat untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.

Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum proses pemberhentian hingga akhirnya Anies resmi diberhentikan dari jabatannya. Lalu, apa saja tahapannya? Simak selengkapnya. 

Creative/Video Editor: Lois/Naomi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI