Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang warga Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka kasus kebocoran dana pemerintah oleh peretas yang dikenal dengan sebutan 'Bjorka'.
Sekalipun tersangka tidak ditahan dan sudah diantar kembali ke rumahnya, namun keluarga tersangka merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan Agung.
Mengenai penetapan status anaknya sebagai tersangka yang membantu dalam kasus peretas “Bjorka”, Jumanto dan keluarga mengaku kaget. Sebab, MAH selama ini dikenal sebagai anak yang pendiam dan agamis.
(ANTARA/Rindhu Dwi Kartiko/Arif Prada/Rinto A Navis)