Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja memberikan izin kepada pasangan beda agama menikah. Pasangan itu merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan dengan inisial D dan J.
Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam. Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun.
Akhirnya mereka sepakat menikah menggunakan cara gereja Kristen. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan. Disusul
oleh PN Jaksel yang memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.
Video Editor: Yulita Futty