Suara.com - Gus Irfan bersama pengacaranya, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah. Laporan tersebut sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan tidak terima dengan obrolan Atta Halilintar dan Gus Miftah di podcast istri Aurel Hermansyah itu, yang terkesan menghina mereka. Untuk itu jalan satu-satunya mengantarkan masalah ini ke polisi.
"Alhamdulillah laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45. Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," kata Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo mengatakan, terkait pasal tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari