Suara.com - Persyaratan untuk calon anggota DPR RI tahun 2024 sudah mulai diungkap ke publik. Salah satu yang cukup mengejutkan, para calon wakil rakyat ternyata tidak perlu melampirkan SKCK dari kepolisian.
Sebagai informasi, SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menunjukkan riwayat atau catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi, misalnya sebagai CASN atau pegawai BUMN.
Karena itulah, kebijakan Calon Anggota DPR 2024 yang tidak perlu melampirkan SKCK ini menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
VO/Video Editor: Damar