Ini Deretan Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 | 07:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. "Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI