Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Dedi perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk dalam kategori tercela. Dimana dalam hal ini dia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom