Ini Tarif Terbaru Ojol yang Akan Naik Mulai 10 September

Rabu, 07 September 2022 | 14:05 WIB
Tarif Ojol Naik. (Suara/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ojol baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah akhir pekan kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.

Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Selengkapnya dalam video.

Video Editor: riskha R. Ikhrom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI