Suara.com - Kelima tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diuji tingkat kejujurannya lewat pemeriksaan tersebut.
Terkait hal tersebut Komjen Pol (purn) Ito Sumardi mengatakan jika alat lie detector tidak bisa dipaksakan kepada seseorang dan tidak menjamin bahwa orang itu akan berkata jujur, dan tidak bisa menjadi salah satu petunjuk dalam pemeriksaan.
“Kalau penggunaan lie detector itu bukan bagian dari CSI (Crime Science Investigation). Karen penggunaan lie detector itu juga tidak bisa kita paksakan kepada seseorang, dia punya hak untuk menolak,” kata Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).
Video Editor: Praba