Suara.com - Lama tak terdengar kabar, Roby Geisha yang kini ditahan atas kasus narkoba menghadapi sidang putusan. Gitaris band Geisha itu divonis dua tahun penjara.
Sidang putusan Roby Geisha digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang gitaris berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman Roby.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.
Video Editor: Bayu Yunianto