Penjelasan Komnas HAM soal Hak dari Anak-anak Ferdy Sambo yang Dilanggar

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 14:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan di kantornya terkait hasil investigasi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak hanya melanggar hak-haknya sebagai korban yang nyawanya hilang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut terdapat hak dari anak terduga pelaku, Ferdy Sambo yang dilanggar.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka, sebagai aktor utama yang memerintahkan penembakan ke Brigadir J. Istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

VO/Video Editor: Seto / Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI