Suara.com - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Arman mengatakan, meski tidak ditahan, kliennya diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Selengkapnya dalam video.
Video Editor: Arishka R. Ikhrom