Suara.com - Kasus penipuan yang dilakukan Olivia Nathania menemui babak baru. Para korban tidak mau begitu saja menerima putri Nia Daniaty itu dipenjara.
Kini, setelah gugatan pidana selesai, 179 korban menggugat Olivia Nathania secara perdata. Mereka menuntut pengembalian uang Rp 8,1 miliar.
Gugatan secara perdata resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (29/8/2022) dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Tak hanya Olivia Nathania, para korban juga menyeret dua orang lainnya. Mereka adalah sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar dan ibunya, Nia Daniaty.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N