Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. "Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.
Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Video Editor: Yulita Futty Hapsari