Suara.com - Sejumlah komika ternama Tanah Air dari komunitas Stand Up Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Kehadiran mereka untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic.
"Hari ini kami datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indonesia untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," ujar kuasa hukum para komika dari Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo.
Panji Prasetyo kemudian menerangkan bahwa para komika keberatan dengan pendaftaran merek dagang Open Mic atas nama Ramon Papana sejak 2013.
"Open Mic ini kan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy. Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," kata Panji Prasetyo.
Pendaftaran merek dagang Open Mic makin meresahkan para komika karena Ramon Papana berulang kali minta bayaran dari setiap acara stand up comedy yang memakai nama tersebut.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N