Suara.com - Kabar tentang eks koruptor yang boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2024 membuat publik geram. Bahkan, mereka menyerukan boikot terhadap bekas koruptor yang jadi caleg.
Narasi eks koruptor boleh jadi caleg muncul didasarkan atas aturan tentang syarat caleg DPR yang tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Secara umum dalam pasal tersebut tidak mencantumkan adanya larangan terutama bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri dalam bursa caleg.
Video Editor: Praba Mustika