Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menjelaskan alasan menggugat Ditjen Kekayaan Intelektual yang bekerja di bawah naungan Kemenkumham.
Kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati menjelaskan, kliennya ingin mempertahankan merek Gen Halilintar agar tak jatuh ke tangan orang lain. "Langkah klien saya ini dalam rangka untuk mempertahankan merek," ujar Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan sebelumnya oleh Brahmono Jati, ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek Gen Halilintar ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sehingga saat Halilintar Anofial Asmid mengajukan pendaftaran merek Gen Halilintar, Ditjen Kekayaan Intelektual menolak permohonannya.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom