Suara.com - KPK telah resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila. Komisi antirasuah menyebut, Karomani mematok harga Rp 100 hingga Rp 350 bagi per mahasiswa agar lulus masuk Unila.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Rektor Unila ini dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Selengkapnya dalam video.
Video Editor: Dyo Rizky