Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Ogah Banding

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menentukan sikap terhadap vonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.

Lewat kuasa hukum mereka Nur Wafiq Warodat, Putra Siregar dan Rico Valentino menyatakan menerima keputusan majelis hakim.

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," ujar Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Nur Wafiq Warodat menerangkan, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah tidak berminat lagi mencari pihak mana yang benar atau salah dalam perkara melawan Nur Alamsyah.

"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.

Video Editor: Dyo Rizky

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI