Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menentukan sikap terhadap vonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Lewat kuasa hukum mereka Nur Wafiq Warodat, Putra Siregar dan Rico Valentino menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," ujar Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Nur Wafiq Warodat menerangkan, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah tidak berminat lagi mencari pihak mana yang benar atau salah dalam perkara melawan Nur Alamsyah.
"Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur Wafiq.
Video Editor: Dyo Rizky