Sudah Diizinkan BPOM, Tapi Kok Vaksin Booster Usia 16-18 Tahun Belum Dilakukan Kemenkes?

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi vaksin, efek samping vaksin booster (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) terkait penggunaan vaksin Pfizer untuk booster pada remaja usia 16-18 tahun.

Meskipun demikian, hingga kini dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum memberikan informasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan vaksin booster kelompok usia tersebut. Apa alasannya?

 Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan alasan pelaksaan belum juga dilakukan, karena EUA sulit untuk dilakukan secara operasional.

Selain itu, usia yang akan divaksin sendiri juga hanya pada kisaran 16 dan 17 tahun. Sementara untuk usia 18 tahun sudah diizinkan. Hal tersebut yang membuat pihak Kementerian sulit melaksanakan vaksinasi secara operasional.

Video Editor: Dyo Rizky

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI