Suara.com - Pipit Haryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus merelakan jabatannya.
Sebab ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) kemarin, atas dugaan kasus pungutan liar
Kasus bermula dari pelaporan salah satu warga yang merasa keberatan atas permintaan uang dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 2021 lalu.
Pipit diduga meminta para perangkatnya untuk mengutip uang sebesar Rp400 ribu ke sejumlah warganya yang mau berpartisipasi dalam program PTSL.
Video Editor: Rahadyan Adi