Suara.com - Penyidik Komisi Perantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) dalam kasus suap terkait izin pembangunan apartemen di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Oon tersangka pemberi suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini, berkas perkaranya sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa (Oon Nusihono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK pun akan menambah masa penahanan tersangka Oon selama 20 hari. Terhitung sampai tanggal 20 Agustus 2020 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Jakarta.
VO/Video Editor: Alda/Dyo Rizky