Ketok Palu! Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya Dikabulkan Hakim

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Dewi Perssik dan Angga Wijaya [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik dalam sidang hari ini, Senin (1/8/2022). "Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin.

Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.

"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.

Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak. Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI