Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang. "Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Video Editor: Praba Mustika