Suara.com - Pemberian vaksin dosis keempat akan diprioritaskan lebih dulu kepada para tenaga kesehatan karena dinilai yang paling rentan terhadap risiko penularan. Dan ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan menggelar booster kedua vaksin COVID-19, pada Jumat (29/7/2022). Lantas apa jenis vaksin Booster kedua ini?
Dosis keempat vaksin COVID-19 yang diberikan ini diharapkan dapat memberi perlindungan ekstra dalam melakukan pelayanan di garda depan oleh tenaga medis.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," tulis Kemenkes dalam SE tentang booster kedua vaksin COVID-19.
Booter kedua ini dilakukan dalam kurun waktu minimal interval selama 6 bulan sejak booster pertama diberikan. Vaksin booster kedua ini bisa dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan ataupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan.
Creative/Video Editor: Muhammad Ardiansyah/Yulita Futty