Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 14:00 WIB pada Kamis (28/07/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Mardani H Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor : Ira Iramdani /Fatikha Rizky Asteria